PENYESUAIAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DALAM MENGANTISIPASI PENYEBARAN VARIAN OMICRON, CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

SURAT EDARAN TENTANG

PENYESUAIAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH

DALAM MENGANTISIPASI PENYEBARAN VARIAN OMICRON, CORONA VIRUS 

DISEASE 2019 (COVID-19)


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...........

potongan gambar SKB 4 Menteri


potongan gambar SE Kementrian Agama

A. Latar Belakang
 
Memperhatikan  Implementasi SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi COVID-19 di Madrasah serta mempertimbangkan perkembangan terbaru lonjakan penyebaran COVID – 19, terutama varian OMICRON di berbagai wilayah dalam masa akhir Januari 2022. 
Perlu dilakukan upaya kehati-hatian dalam penyelenggaraan pembelajaran di madrasah, terutama untuk menerapkan prinsip pembelajaran di masa pandemi, yaitu pengutamaan kesehatan dan keselamatan warga madrasah dari penyebaran virus COVID – 19, termasuk varian OMICRON. 
 
B. Maksud dan Tujuan
    1. Maksud 
    Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Wilayah  
    Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah dalam
    rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.
    2. Tujuan 
    Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong  penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan
    prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease
    (COVID-19).
C. Ketentuan 
1. Setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID - 19 WAJIB berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; 
2. Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah; 
3. Kepala Madrasah (RA, MI, MTs,dan MA/MAK) diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran COVID-19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota; 
4. Kepala Madrasah dan Satgas COVID-19 Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) WAJIB memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masing-masing satuan pendidikannya.
5. Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat;  

Untuk Download file Surat Edaran silahkan klik tautan dibawah ini
= Download =

Untuk Dokumen Surat Keputusan Bersama 4 Menteri

Download Juga Buku SAKU FAQ SKB 4 Menteri
= Buku Saku =

serta Infografis SKB 4 Menteri


sekian dari kami....
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....

POS UM 2021-2022

 P R O S E D U R  O P E R A S I O N A L  S T A N D A R

PENYELENGGARAAN UJIAN  MADRASAH

Tahun Pelajaran 2021/2022


ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH,,,



Untuk LINK Download Silahkan Klik dibawah ini :

= download disini =

Sekian dan terimakasih.......

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....

JUKNIS PEMBAYARAN TPG 2022

 PETUNJUK TEKNIS

TUNJANGAN PROFESI GURU

TAHUN ANGGARAN 2022


ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH......

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;

2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.


untuk lebih jelasnya, silahkan download file surat dan Juknis Pembayaran TPG 2022 dengan klik link dibawah ini....

= DOWNLOAD FILE =

sekian dari kami....

WASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH...

Juknis PPDB 2022/2023

PETUNJUK TEKNIS

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )

TAHUN PELAJARAN 2022 - 2023


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,,,,

    Seiring telah kita memasuki semester genap untuk tahun pelajaran 2021/2022, dan akan berakhirnya untuk tahun pelajaran ini. maka masing-masing lembaga untuk segera menyiapkan dalam menyambut para siswa baru yang akan mendaftar di masing-masing lembaga kita. maka dari itu perlu kita mulai dari hari ini menyiapkan segala keperluan administrasi dari kegiatan tersebut. untuk mengawalinya kita akan mulai membuka surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor : B-67/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun pelajaran 2022/2023 melalui Keputusan Direktur Jenderal Islam nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun pelajaran 2022/2023.

    Disini ada beberapa hal yang menjadi sorotan kita bersama, keterkaitan tentang isi juknis ini. karena disana disebutkan tentang standar maksimal untuk masing-masing rombel tiap jenjang dimulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) , sampai dengan jenjang Madrasah Aliyah ( MA / MAK ) baik yang Swasta ataupun yang Negeri.


Gambar 1. Surat Edaran KSKK



Gambar 2. Juknis PPDB 2022/2023

Untuk Link Downloadnya, silahkan Klik Tautan ini.....

Sekian dari kami, semoga bermanfaat...
Wasssalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Juknis BOP-RA dan BOS Madrasah Tahun 2021

PETUNJUK TEKNIS BOP RA DAN 

BOS MADRASAH TAHUN 2021

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,,,,,


Untuk Dokumen lengkapnya, silahkan klik link dibawah ini.....

=download juknis=

sekian dan terimakasih....

Surat Percepatan Pencairan PIP tahap II Tahun 2021

SURAT PERINTAH PERCEPATAN PENCAIRAN DAN

PEMBERITAHUAN CUT OFF PIP TAHAP II 2021

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,,,,,

Dengan hormat kami sampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per 31 Desember 2021, masih terdapat sejumlah siswa madrasah (MI, MTs dan MA) penerima PIP tahap II tahun 2021 yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud.

Dalam dangka pelaksanaan percepatan pencairan dana bantuan PIP Tahap II dan agar siswa dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut dimohon Saudara agar segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP tahap II sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
  2. Memerintahkan klepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar sebera membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan tersebut. data by name by address (BNBA) penerima PIP tahap II Tahun 2021 yang belum melakukan pencairan dapat akses dan didownload di alamat link https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ . Data tersebut juga telaj dikirim melalui email Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh provinsi.
  3. Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP tahap II Tahun 2021 telah mencairkan dana dan memanfaatkan bantuan dimaksud.
  4. Batas waktu aktifasi rekening penerima PIP Tahap II Tahun 2021 paling lambat pada tanggal 15 Februari 2022. APabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa penerima PIP Tahap II Tahun 2021 yang belum melakukan aktivasi, maka dana pada rekening tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Untuk lebih lengkapnya, silahkan download file dibawah ini.


sekian dan terimakasih atas kunjungannya.

Info EDM E-RKAM 2022 Kabupaten Lombok Barat

 JADWAL PENDAMPINGAN MADRASAH PASCA BIMTEK

EVALUASI DIRI MADRASAH ( EDM ) DAN

RENCANA KEGIATAN ANGGARAN MADRASAH ( RKAM )

TAHUN ANGGARAN 2022

KANTOR KEMENTRIAN AGAMA

KABUPATEN LOMBOK BARAT




untuk lebih lengkapnya

silahkan download file dibawah ini :

=download surat undangan pra bimtek=

=download file nama madrasah=

Surat Perihal "Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Sem. 2 Tahun 2021/2022"

 INFO PERSIAPAN

PENDATAAN SIMPATIKA SEMESTER II ( GENAP )

TAHUN PELAJARAN 2021 / 2022


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,,,,.

    Semoga kita semua para pejuang data Madrasah tetap dalam lindungan Allah swt. Info terbaru terkait SIMPATIKA sudah mulai rilis pertanggal 04 Januari 2022 dari Kementrian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jendereal Pendidikan Islam Perihal "Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Sem. 2 Tahun 2021/2022". berikut adalah sebagian isi surat tersebut :

  1. Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;
  2. Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;
  3. Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.
  4. Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
  5. Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.
  6. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG; 

 untuk lebih jelasnya silahkan download file surat dengan mengklik tautan dibawah ini....

=Download_disini=

Sekian dari kami dan terimakasih

ADMINISTRASI LEMBAGA MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2023-2024

 ADMINISTRASI KELEMBAGAAN DAN KELAS MADRASAH TSANAWIYAH ( MTS ) DAN  MADRASAH ALIYAH ( MA ) TAHUN PELAJARAN 2023 - 2024 Link Download di baw...