Surat Perpanjangan
Waktu Verifikasi Data ANBK 2021
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.....
Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Dengan hormat, sehubungan dengan surat kami nomor 0047/H4/PG.00.02/2022 tanggal 28 Januari
2022 tentang verifikasi data ANBK 2021, dengan ini kami sampaikan bahwa waktu untuk verifikasi
dan melengkapi data kami perpanjang.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada satuan
pendidikan beberapa hal berikut:
1. melakukan verifikasi data keikutsertaan AN pada tahun 2021 melalui
laman https://anbk.kemdikbud.go.id menggunakan username dan password
masing-masing satuan pendidikan, yang meliputi:
a. verifikasi data peserta didik pada menu Konfirmasi Data Peserta Didik
b. verfikasi data kepala satuan pendidikan dan pendidik pada menu Konfirmasi
Kepsek dan Pendidik
2. melengkapi data AN
a. mengunggah kekurangan data peserta didik sesuai petunjuk pada laman
ANBK. Perlu kami informasikan bahwa akses untuk mengunggah data dibuka
mulai tanggal 31 Januari sampai dengan tanggal 26 Februari 2022. Tim
Pusat akan menghubungi satuan pendidikan yang mengalami kesulitan
dalam menggunggah data respon peserta didik.
b. mengisi instrumen survei lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan
dan pendidik yang belum lengkap mengisi atau belum mengisi pada laman
https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ mulai tanggal 7 Februari
sampai dengan tanggal 5 Maret 2022.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar